SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy, menginstruksikan pembentukan relawan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT/RW, dan kelurahan, kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten.
Instruksi tersebut dikeluarkan Andika, melalui Surat Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten, tertanggal 9 Juni 2021.
“Betul, kami telah menginstruksikan seluruh kepengurusan Karang Taruna di Banten, untuk membentuk relawan PPKM di tingkat RT/RW dan kelurahan,” kata Andika, yang juga Wakil Gubernur Banten ini, Jumat (9/7/2021) malam.
Kata Andika, instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT, secara lebih efektif dan masif.
Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini katanya, ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna. Karena pelaksananya adalah, relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT.
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas Covid-19 setempat. Peran Karang Taruna, dapat berupa menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional posko,” tambahnya.
Menurutnya, relawan PPKM Karang Taruna juga ditugasi untuk memberikan edukasi ke masyarakat, tentang Covid-19 berupa penyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standar WHO.
Adapun cara penyampaian informasinya, dapat berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa dan media sosial.
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas Covid-19. Hingga bersama tim medis Puskesmas, mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita dan orang yang memiliki penyakit menahun, atau penyakit bawaan,” ujarnya lagi.
Relawan PPKM Karang Taruna ini tambahnya, ditugaskan membantu Satgas Covid-19 menyiapkan ruang isolasi yang biasanya dibangun Satgas Covid-19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
Relawan PPKM Karang Taruna juga, diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di ruang isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan, dilakukan). Sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Andika juga menjelaskan, dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, menurutnya, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
Termasuk, kegiatan menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti, di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes. (mardiana)
Diskusi tentang ini post