SATELITNEWS.ID LEBAK—Seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Lebak kena batunya. Pasalnya, saat keluyuran di pasar Rangkasbitung pria yang belum diketahui identitasnya tersebut dipergoki oleh tim gabungan Satgas Covid-19 saat menggelar operasi yustisi. ASN itu pun langsung menjalani tes swab dan pendataan untuk mengikuti sidang tipiring penanganan Virus Corona.
Operasi yustisi di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Sekda Lebak, Budi Santoso tersebut berhasil menjaring 17 warga yang beraktifitas tanpa menggunakan masker, di mana salah satunya adalah ASN tersebut. Petugas pun langsung memberikan sanksi berupa tes swab di tempat dan pendataan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomo 1 tahun 2021 dan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10/ 2021 atas Revisi Inbup Nomor 9/ 2021 tentang Penangan Covid-19 di masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Betul tadi ditemukan satu orang ASN keluyuran tak menggunakan makser saat keluyuran di pasar Rangkasbitung. ASN tersebut diberikan sanksi berupa swab ditempat,” kata Sekda Lebak, Budi Santoso, Senin (12/7/2021).
ASN dan pelanggar lainnya yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah selain mendapat sanksi swab ditempat juga akan dihadapkan dengan sidang tipiring. “Untuk ASN itu, nanti kita cek dulu tugas dimana, untuk nanti menjalani sidang tipiring. Namun yang jelas seharusnya ASN tersebut memberikan contoh kepada masyarakat sipil dalam pemutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Budi.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Triatno Supiyono mengatakan, sebanyak 17 orang pelanggar langsung di swab tes dan dilakukan pendataan. Mereka (pelanggar) akan dihadapkan dengan sidang tipiring. “Saya harap masyarakat bisa terus meningkatkan prokes Covid-19. Dan yang terjaring razia bisa jera dan bisa bersama – sama meningkatkan prokes dalam pemutus rantai penyebaran Covid-18,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post