SATELITNEWS.ID, SERANG—Rencana PT Serang Berkah Mandiri (SBM) menggunakan Pasar Emping di Gunung Sari untuk pengolahan porang terganjal perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang belum mengizinkan pemakaian aset bangunan Pasar Emping kepada BUMD milik Pemkab Serang tersebut.
Alasannya yang dikemukakan Diskoperindag cukup sederhana. Pasar Emping di Gunung Sari dibangun untuk UMKM dan IKM sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya jika digunakan hanya untuk tempat pengolahan porang. Demikian diungkapkan Plt Kepala Diskoperindag Kab. Serang, Prauri.
“Dia (PT SBM) sendiri (mengolah) porang saya tidak berani (mengizinkan). Saya khawatir menyimpang dari peruntukannya. Jadi saya sampaikan saya menunggu keputusan pemilik, Bupati. Nah mekanisme dengan SBM itu apa?
Apakah penyertaan modal, apakah hanya sekedar mengelola? Kalau penyertaan modal harus ke DPRD sebab aset lebih dari 5 miliar, harus ada Perda. Tapi saya nggak ngerti mekenasimenya seperti apa,” kata Prauri, Senin (12/7/2021).
Prauri menuturkan dari PT SBM sudah melakukan ekspose dengan Bupati, DPRD serta menyampaikan proposal. Namun pihaknya menyampaikan agar rencana tersebut dikaji ulang.
“Saya bilang nanti dulu. Ini kan peruntukannya lain makanya saya juga bilang ke teman- teman dengan kepala UPT Pasar cobalah diisi untuk para pedagang. Andai kata pun nanti sudah diisi oleh para pedagang dan ada yang kosong di belakang boleh digunakan, tapi esensi peruntukan awal jangan dihilangkan, “tuturnya.
Sebelumnya Plt Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan, keberadaan porang di Kab. Serang sekarang ini cukup banyak, diantaranya ada di Gunung Sari, Mancak dan sebagian di Cikeusal. Oleh karena itu pihaknya akan membeli porang dari petani untuk diolah menjadi chip atau porang yang sudah dikeringkan.
“Nanti kita beli porang dari petani, kita beli sesuai harga pasar, sekarang lagi turun harga porang, kemungkinan di petani Rp6.000 yang basah yah, ” ujarnya.
Isbandi mengaku akan coba membentuk workshop pengolahan porang yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pihaknya mengajukan alternatif tempat di Gunung Sari untuk mengolah porang dengan memberdayakan petani.
“Daripada (bangunan pasar emping) tidak terpakai akan kita jadikan tempat pengolahan porang, cuma kita masih menunggu masalah dokumentasi pemanfaatan aset milik Diskoperindag di Gunung Sari,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post