SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana memperpanjang masa pendaftaran calon kepala desa. Rencana tersebut lantaran beberapa desa yang akan mengikuti pilkades serentak hanya memiliki satu calon saja.
Pilkades serentak yang akan digelar pada bulan September 2021 mendatang akan diikuti sebanyak 266 pemdes yang tersebar di 28 kecamatan. Namun, pasca dibukanya pendaftaran ada beberapa pemdes yang memiliki satu calon. Karena berbenturan dengan aturan, maka patut diperpanjang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, rencana tersebut merupakan hasil dari rapat pelaksanaan pilkades yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak selaku pemilik acara.
“Dari rapat tersebut kita ketahui bahwa ada tiga desa yang calonnya hanya 1 orang saja. Sementara dalam pelaksanaanya, pilkades tidak bisa dilakukan jika hanya ada satu calon saja,” kata Alkadri, Senin (12/07/2021)
Alkadri mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan tanggal perpanjangan pendaftaran pilkades itu. Karena, pihaknya akan melakukan memantau perkembangan dari pelaksanaan pilkades ini. “Belum, kita tadinya masih menunggu tiga desa yang bakal calonnya cuma satu. Tapi infonya sudah ada dua calon. Jadi sudah terpenuhi,” kata Alkadri.
“Nanti kalau sudah verifikasi berkas, kalau dari jumlah pendaftar misalnya hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, akan ditambah waktu pendaftaran khusus desa yang calonnya hanya satu orang saja,” timpalnya.
Dalam pelaksanaan pilkades yang jadwal pemungutan suaranya akan dilakukan pada 26 September 2021 nanti itu, pihaknya akan terus memantau kondisi perkembangan Covid-19. Katanya, jika perkembangan Covid-19 di Lebak tidak menunjukkan adanya pengurangan, maka pihaknya akan terpaksa mengundur waktu pelaksanaan pemungutan suara pada pesta demokrasi rakyat itu.
“Pemungutan suara kan bulan September nanti, jadi kita masih memiliki waktu dua bulan. Dan jika dalam waktu dua bulan itu lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 masih tetap terjadi, dan tidak menunjukan tanda-tanda akan melandai, maka kami dengan terpaksa akan menunda pemungutan suara pada Pilkades itu,” tuturnya.
Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni mengatakan, jika perkembangan Covid-19 terus mengalami peningkatan maka pelaksanaan Pilkades dapat diundur, namun tidak bisa melewati tahun. “Diundur mungkin bulannya saja, untuk tahunnya tetap di 2021 ini,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post