SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh seorang pejabat Pemkot Tangerang Selatan sudah ditangani pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada kabar atau informasi dari Polres Tangsel terkait kelanjutan penanganan masalah tersebut.
Organisasi wartawan PWI, AJI, IJTI, dan Kelompok Kerja Wartawan Harian Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya melayangkan surat resmi bersama untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum dari laporan yang dilayangkan pelapor yang juga korban intimidasi tersebut ke Polres Tangsel.
Surat klarifikasi ditandatangani oleh Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto, Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, Ketua IJTI Tangsel Ahmad Baihaqi dan Ketua Pokja Wartawan Harian Tangsel Ahmad Rizki Suhaedi. Surat ditujukan langsung kepada Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.
Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Polres Tangsel merupakan langkah terbaik yang diambil oleh organisasi-organisasi Pers di Tangsel, dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kita di organisasi-organisasi sudah sepakat bahwasanya UU 40/1999 di Kota Tangsel harus ditegakkan. Pihak aparat penegak hukum harus paham bagaimana menerapkan Undang-Undang tersebut. Sikap kita ini juga untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara, pihak pelapor Yudi Wibowo mengatakan, ini merupakan langkah persuasif yang dilakukan organisasi-organisasi pers di Kota Tangsel. “Saya bukan bermaksud ingin mengganggu atau merusak hubungan pertemanan antara Polres Tangsel dengan Pemkot Tangsel. Tapi saya hanya ingin menggunakan hak konstutusi saya sebagai warga negara. Sebab, hingga saat ini laporan saya belum ada perkembangan,” ujarnya, di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam, Komplek Perumahan Nusa Loka BSD City, Serpong, Senin (12/7/2021).
Diketahui sebelumnya, wartawan salah satu media online Yudi Wibowo, diduga diintimidasi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya beberapa waktu lalu.
Kemudian, Yudi telah melaporkan tindakan Wiwi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel pada 20 Juni 2021 lalu. Seperti tertuang dalam LP/B/744/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post