RANGKASBITUNG, SN–S (51) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak meringis kesakitan akibat luka tembak di kakinya saat akan ditangkap oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak. Pria yang kesehariannya buruh tani tersebut, merupakan pelaku pembunuhan terhadap J yang jasadnya ditemukannya lahan perkebunan Blok Cikuda, Desa Sajira Barat, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak beberapa hari lalu. Kini, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, pelaku S dibekuk setelah kepolisian mendapatkan laporan temuan mayat di lahan perkebunan di Blok Cikuda, Desa Sajira Barat, Kecamatan Sajira, tanggal 10 Juli 2021 lalu. Berdasarkan, peristiwa itu, Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung guna outopsi. Hasilnya, korban bernama J warga Kecamatan Leuwidamar, terdapat luka robek bagian dada akibat senjata tajam.
“Bukti-bukti berhasil dikumpulkan dan langsung dikembangkan, pelaku berhasil kita tangkap di Kecamatan Leuwidamar, namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawan sehingga anggota melumpuhkan kakinya dengan senjata api,” kata AKP Indik Rusmono.
Indik menjelaskan, tanggal 5 Juli 2021 selepas magrib pelaku dan korban yang teman baik dan sama – sama berstatus duda ini keluar rumah dengan tujuan bermain. Dari Leuwidamar, keduanya menggunakan kendaraan roda dua menuju ke Kecamatan Sajira, sesampai di lokasi kejadian, pelaku berpura – pura meminta korban untuk memberhentikan kendaraannya dengan dalih ingin kencing.
“Saat itu, korban juga ikut kencing jadi saat itu pelaku langsung menusukkan senjata tajamnya ke bagian ulu hati korban. Korban pun langsung tersungkur, dan tewas seketika. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha menutupi dengan ranting pohon agar jasadnya tidak ditemukan warga,” terang Indik.
Pelaku, kata Indik langsung pulang ke Leuwidamar dan selama dua hari berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun, upaya itu gagal lantaran kepolisian berhasil membekuk pelaku di di sebuah gubug di leuwidamar. “Motifnya tersangka yakni punya utang sebesar Rp 2,5 juta, serta ingin menguasai harta benda korban. Jadi pembunuhan ini telah durencanakan sebelumnya oleh pelaku,” imbuhnya.
Pelaku dijerap pasal berlapis yakni pasal 340 KHU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara. “Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya.
Saat disinggung, informasinya pelaku pernah melakukan penusukan di Palembang? Indik membenarkan bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana di OKI, Sumatera Selatan. “Ya jadi gini, pelaku ini lahir dan dibesarkan di OKI Palembang. Nah, berdasarkan keterangan pelaku, ia pernah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa manusia dan kabur ke Lebak. Makanya, kita juga akan dengan Reskrim setempat,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post