SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan upaya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari data yang diperoleh SatelitNews.ID per 3 hingga 11 Juli terdapat 883 pelanggar.
Masyarakat yang kedapatan melanggar PPKM Darurat pun langsung ditindak ada yang mendapat teguran lisan hingga denda. Tindakan itu diberikan baik secara perorangan hingga palaku usaha.
Untuk perorangan terdapat 46 pelanggar yang mendapat sanksi kerja sosial, 14 orang denda Rp 50 ribu dan 4 orang didenda Rp 100 ribu. Kemudian, pelaku usaha terdapat 711 yang mendapat sanksi lisan, denda Rp 300 ada 60, penyitaan barang 25 dan penyegelan 14. “Untuk pelaku usaha rata-rata melanggar jam operasional. Sedangkan, perorangan tidak memakai masker,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo, Selasa, (13/7/2021).
Mereka yang kedapatan melanggar PPKM darurat langsung ditindak di lokasi. Bila ditotal dari 3 hingga 11 Juli pelaksanaan operasi PPKM darurat, Pemkot Tangerang sudah mengumpulkan Rp 19.100.000.
Penindakan pelanggar PPKM darurat juga dilakukan pada Selasa, (13/7/2021). Jajaran Pemerintahan Kota Tangerang melakukan razia di kawasan Kecamatan Ciledug. Hasilnya, 53 warga kedapatan melanggar PPKM darurat dan langsung sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Hari ini, total kami menemukan 53 pelanggar. Semua orang itu melanggar aturan PPKM darurat,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.
Dia menjelaskan dari 53 pelanggar, 36 diantaranya dikenakan sanksi denda. Sementara sisanya disanksi kerja sosial. Untuk sanksi denda yang diberikan bervariasi mulai Rp 100 hingga Rp 500 ribu. “Total denda yang dikumpulkan dari 37 orang yang membayar denda sekitar Rp 6.710.000,” ucap dia.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, denda yang terkumpul tersebut selanjutnya disalurkan ke kas daerah Kota Tangerang. Diuraikannya, 19 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Kemudian, 15 orang yang masih makan di tempat didenda Rp 250 hingga Rp 500 ribu. Denda Rp 500.000 dikenakan pada dua pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal. “Ada dua pelaku usaha masih beroperasi. Keduanya toko sepeda. Mereka dikenai denda sebesar Rp 500.000,” paparnya.
Dapot menambahkan, tiga orang pelanggar masih belum membayarkan denda mereka hingga saat ini. Ketiganya merupakan pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker. “Tiga orang yang belum membayarkan denda masing-masing. Mereka ketahuan tidak pakai masker,” tutur Dapot.
Kejari Kota Tangerang sebelumnya sempat melaksanakan kegiatan serupa di Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat lalu. Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 28 pelanggar yang diberikan sanksi.
Di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000. Sedangkan sisanya dikenai sanksi sosial. Total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 1.650.000. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post