SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polemik tanah wakaf yang dijadikan makam untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang mendapat titik temu. Kedua belah pihak, yakno warga Selapajang Jaya dengan TPU Selapajang sepakat untuk membatalkan pemanfaatan tanah wakaf tersebut.
“Semua setuju bahwa itu (tanah wakaf) nggak diapa-apain. Sudah nggak terjadi masalah,” ujar Kepala UPT TPU Selapajang Dedi Yuri Hermawan kepada SatelitNews.ID usai mediasi dengan warga di Kantor Kelurahan Selapajang Jaya, Rabu, (14/7/2021).
Diketahui, polemik ini bermula ketika tanah wakaf warga seluas 1.296 meter persegi yang terdapat di TPU Selapajang sengaja dimanfaatkan untuk pemakaman pasien Covid-19. Namun, penggunaannya dinilai hanya sepihak, pasalnya warga merasa tidak ada sosialisasi.
Sebelumnya juga terdapat surat persetujuan serah terima pergantian tanah pemakaman wakaf Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna sebagai pihak kesatu. Kemudian, pihak kedua, Mardoli. Dalam surat itu Mardoli bertindak sebagai pengurus Tempat Pemakaman Wakaf Selapajang.
Dalam surat itu menyatakan pihak kesatu menyerahkan lahan tahan pemakaman wakaf Selapajang seluas kurang lebih 1.296 meter persegi. Pihak kedua menerima pergantian lahan tersebut.
Menurut Yuri, dirinya sudah berusaha melakukan sosialisasi dengan Mardoli. Yang diketahuinya Mardoli merupakan pengurus dari lahan wakaf tersebut. Dia mengira kalau Mardoli pun sudah melakukan sosialisasi dengan warga Selapajang Jaya seluruhnya. “Jadi kepengurusan tanah wakaf ini harus jelas. Intinya seperti itu,” kata dia.
Sejauh ini, pada tanah wakaf tersebut sudah diisi 34 makan pasien Covid-19. Kata Yuri sesuai dengan kesepakatan warga pihaknya akan menggantikan lahan yang sudah terpakai itu. “Cuma lahan yang sudah dipakai akan diganti lagi, nanti akan kami ukur. Itu saja selesai, nggak ada persoalan lagi. Besok atau lusa akan diukur, kami ganti sesuai ukurannya,” jelas Yuri.
Mediasi tersebut diwakili oleh sejumlah tokoh masyarakat Selapajang Jaya. Lalu, pihak Kelurahan dan TPU Selapajang. Namun, warga yang menandatangani surat serah terima lahan, Mardoli tidak hadir.
Salah satu tokoh masyarakat Selapajang Jaya, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan hal ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemkot). Terutama dalam hal melakukan komunikasi dengan masyarakat. “Dalam hal ini Pemda ceroboh, gegabah . Tidak lihat aturan, tidak lihat UU, tidak lihat prosedur, tidak pake SOP,” tegasnya.
Dia mengungkapkan sebelumnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang tidak melakukan sosialisasi kepada seluruh warga. Padahal, tanah wafat itu diperuntukkan bagi seluruh warga Selapajang Jaya. “Jadi sosialisasi hanya di RT 2 saja itupun yang ikut sosialisasi hanya sebagian RT-nya. Padahal di Selapajang kan ada 7 RW. Tidak transparannya haji Mardoli membuat kesepakatan sepihak, akhirnya timbul seperti ini,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post