SATELITNEWS.ID, CIPUTAT— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, melakukan penandatanganan kerjasama, dalam upaya melindungi aset sebagai bentuk penertiban aset-aset daerah yang belum terkelola secara administratif.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng yang turut hadir mengatakan, perjanjian kerjasama ini seharusnya sudah dilaksanakan usai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Banten. “Harusnya setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Banten lalu sudah ditindaklanjuti. Namun disini belum dan baru sekarang,” ujarnya di Balaikota Tangsel, Ciputat, Jumat (06/3/2020).
Yang terpenting, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa sebanyak 434 bidang aset dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 5 minggu. “Sedikitnya 434 Bidang aset dapat selesai maksimal 5 minggu. Itu yang paling penting endingnya,” tegasnya.
Kepala Kantor BPN Tangsel, Himsar berharap dengan MoU ini aset-aset milik Pemkot Tangsel lebih tertib dan tertata serta adanya kepastian hukum. “Yakni, aset-aset seperti sekolahan, kantor kelurahan, puskesmas akan dilakukan percepatan pembuatan sertifikat agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Bagi yang tidak bermasalah diharapkan selesai pada tahun ini,” harapnya.
Selain tanah aset, pihaknya juga kita mendorong tanah wakaf agar segera disertifikatkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Warman Syanudin menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan para camat untuk wilayah aset yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
“Untuk Kanwil BPN memonitor dan BPN Tangsel yang menandatangani sertifikat. Totalnya yg direncakanan akan ada 1100 pendaftaran di tahun ini. Ada 4000-an bidang ada termasuk jalan, gorong-gorong dan drainase,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post