SATELITNEWS.ID, SERPONG—Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba lintas provinsi. Sabu seberat 3,1 kilogram dan ganja 7,3 kilogram disita dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sabu di Bintaro Pondok Aren beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka pengedar yakni AK dan AS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Bintaro Pondok Aren. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AK di sebuah tempat wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 24 Juni 2021. Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 3 kilogram sabu.
“AK ditangkap di Bekasi. Dari AK disita 3.126 gram sabu, barang haram tersebut dikemas di dalam kemasan teh china berwarna hijau dan siap diedarkan,” ujar Iman dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Kemudian pada Selasa 29 Juni 2021, tim penyidik kembali menangkap rekan tersangka berisinial AS di Kota Bekasi dan menemukan barang bukti ganja kering seberat 7,3 kilogram dari kediaman AS. Barang bukti itu dikemas ke dalam delapan paket dan diduga baru dikirimkan dari seorang bandar. “Ada delapan paket narkotika jenis ganja dengan total berat 7.391 gram,” kata Iman.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dan ganja dari bandar berinisial GL alias JM di kawasan Rengasdengklok, Karawang. “Didapatkan dari seorang bandar dengan inisial GL alias JM, sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Iman.
“Ini jaringan antar kota antar provinsi, dan beberapa dikendalikan dari lapas juga,” sambungnya.
Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar,” katanya.
Iman mengatakan, kedua tersangka sudah mendekam di Polres Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 112, 111, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun,” pungkasnya.
Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya. Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 Kg ganja dan 2,5 Kg sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup. “Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Dalam kesempatan itu dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan narkoba karena aparat berwenang yang ada di Tangsel akan bersikap tegas.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Tangsel agar tidak terpengaruh dengan barang Narkotika, karena baik pihak Polres dan BNN di Kota Tangerang Selatan akan bersikap tegas memberantas pengedaran Narkotika,” imbuh Benyamin. (mg4/jarkasih)
Diskusi tentang ini post