SATELITNEWS.ID, PAKUHAJI—Camat Pakuhaji Asmawi menyita lima KTP milik pedagang yang melanggar aturan jam operasional warung pada masa PPKM darurat, Selasa (13/7/2021) malam. Kelima pedagang itu juga sudah berulang kali melanggar peraturan.
Camat Pakuhaji, Asmawi mengatakan, kelima KTP yang disita milik pedagang yang beroperasi di atas pukul 20.00 wib. Sebelumnya, para pedagang itu sudah diingatkan untuk tidak berjualan melebihi waktu yang telah ditentukan,
Namun, setelah diingatkan keesokan harinya kembali melanggar dan tetap berjualan. Maka dari itu pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menyita KTP.
“Mereka sudah dua kali melanggar, kalau baru satu kali hanya kita berikan sanksi sosial, tetapi kelau kedua kalinya kita sita, ” kata Asmawi, Rabu (14/7).
Kata Asmawi, pihaknya melakukan hal itu berdasarkan perintah dari Pemerintah Daerah. Selain itu, hal itu dilakukan untuk mengedukasi kepada masyarakat agar terhindar dari virus yang sangat berbahaya, yaitu Covid-19.
“Ini untuk kebaikan masyarakat juga, agar tidak terpapar Covid-19. Tujuannya untuk menekan angka covid dan mensisiplinkan masyarajat agar lebih taat terhadap protokol kesehatan, ” ujarnya.
Menurut Asmawi, razia PPKM dilakukan bersama Forkoficam Pakuhaji, diantaranta Kecamatab Pakuhaji, Polsek, dan Koramil.
“Dilakukan serentak, bersama-sama Forkoficam, ” ujarnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post