SATELITNEWS, SERPONG—Sebanyak 12 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (15/7/2021). Sidang tipiring yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang itu dilakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, tepatnya di parkiran Malibu BSD.
Penyidik pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muksin mengatakan pelanggar PPKM darurat yang paling banyak adalah pemilik tempat usaha konsumsi. Mereka melanggar jam operasional dan juga menyediakan makan di tempat.
“Paling banyak sih tempat usaha, yang dilanggar itu jam operasional dan menyediakan makan di tempat,”ujar Muksin.
Muksin menjelaskan para pelanggar mendapatkan dua pilihan. Yakni sanksi denda atau kurungan. Seluruh pelaku pelanggaran memilih sanksi denda. Mereka didakwa melanggar pasal 27 junto pasal 20 junto pasal 15 junto pasal 11 ayat 1b Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Oki Rudiyanto mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 20 warga Tangsel yang sudah melanggar aturan PPKM darurat. Namun hanya 12 warga yang memenuhi panggilan untuk disidang.
“Yang terjaring razia sebenarnya ada 20 pelanggar, namun yang memenuhi panggilan sesuai jadwal hari ini hanya sekitar 12 pelanggar yang sudah disidang. Untuk yang belum disidang hari ini akan kita sidang hari Senin nanti,” tambah Oki.
Denda sidang Tipiring yang dilaksanakan mencapai Rp6,9 juta. Duit tersebut akan disimpan ke kas daerah maupun kas negara.
“Hasilnya dapat Rp 6,9 juta, sudah dieksekusi oleh kejaksaan dan akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara,” tambahnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post