SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sebanyak 12 pelanggar PPKM darurat di Kota Tangerang Selatan yang menjalani sidang tindak pidana ringan, Kamis (15/7/2021), seluruhnya adalah pelaku usaha. Mereka memilih sanksi berupa denda yang bervariasi mulai 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Nurhendriawan (44) adalah salah seorang diantara pelanggar PPKM yang didenda. Tukang martabak ini didenda sebesar 300 ribu rupiah karena melanggar jam operasional. Seperti diketahui, pada PPKM darurat, seluruh tempat usaha harus sudah tutup pada pukul 20.00 wib. Namun Hendri, sapaan Nurhendriawan, melanggar ketentuan tersebut.
Hendri mengaku kebingungan mencari pendapatan di tengan PPKM darurat. Sebagai pedagang martabak, dia tidak memiliki waktu yang cukup untuk berjualan. Rata-rata pedagang martabak berjualan pada malam hari. Menurut Hendri, dia tidak akan mendapatkan keuntungan apabila harus tutup pukul 20.00 wib.
“Ya gimana yah, kita kan usaha punya modal gitu apalagi martabak kan, kalau jam operasional dibatasi kita ngga ada balik modal. Apalagi pandemi seperti ini kejepit banget,” ungkap Hendri saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, tepatnya di parkiran Malibu BSD.
Lain Hendri, beda pula Naprijal. Pria penjaga warung jamu di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong itu didenda sebesar 500 ribu rupiah. Naprijal mengaku tidak mengetahui tentang peraturan yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Tangsel mengenai PPKM Darurat. Toko yang dijaga Naprijal sebelumnya disegel Satpol PP Kota Tangsel karena melanggar jam operasional.
“Saya usaha jamu terus melanggar jam operasional lewat dari jam 20:00 WIB. Ngga tahu kalau ada aturan PPKM Darurat itu. Toko jamunya disegel,” ujar Naprijal.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah berharap, dengan diberlakukannya sanksi seperti ini masyarakat jauh dapat lebih taat protokol kesehatan. Dia meminta masyarakat saling bekerja sama untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM Darurat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 pelaku pelanggaran aturan PPKM darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (15/7/2021). Sidang tipiring yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan itu dilakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, tepatnya di parkiran Malibu BSD. (mg4)
Diskusi tentang ini post