SATELITNEWS.ID, LEBAK—Komariah, warga Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi harus membayar sebesar Rp 400 ribu dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Perempuan yang kesehariannya sebagai penjual nasi uduk tersebut terbukti melanggar PPKM Darurat Covid-19.
Dalam persidangan (tipiring) yang digelar melalui dalam jaringan (daring) oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung di Posko Gakumdu area Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Komariah, terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10/ 2021 atas Perubahan Inbup Nomor 9 / 2021 tentang PPKM Darurat serta Perda Nomor 1/ 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam aturan tersebut salah satunya membatasi kegiatan pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB. Rupanya, aturan tersebut tak diindahkan oleh wanita berambut pirang tersebut, karena berjualan hingga 24 jam nonstop.
“Setelah dilakukan persidangan, pedagang nasi uduk (Komariah) terbukti bersalah karena melanggar PPKM Darurat,” kata Kepala Seksi Operssi dan Pengendalian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Lebak, Anna Wahyudin kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Anna menjelaskan, penindakan secara administrasi kepada Komariah itu bermula ketika petugas melakukan razia kepada warung atau tokok Rangkasbitung – Pandeglang. Petugas melihat warung nasi uduk tersebut masih menyediakan makan di tempat, petugas pun langsung memintai keterangan atas apa yang sudah dilakukan pedagang tersebut.
“Petugas waktu itu mendata, sementara sanksinya menunggu putusan pengadilan. Ya, hari ini baru di gelar, dan putusan hakim bawah Komariah terbukti bersalah karena telah melanggar PPKM Darurat, dan harus membayar denda administrasi sebesar Rp 400 ribu,” ujar pria yang biasa disapa apkrab Anong ini.
Saat disinggung, selama masa PPKM Darurat sudah ada berapa pelaku usaha yang terkena sanksi administrasi, Kata Anna sampai saat ini baru dua orang pelaku usaha yang kena sanksi administrasi. “Sejauh ini baru dua pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi, Ibu Komariah ini dan sebelumnya Rumah Makan Jati yang dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Komariah saat disinggung wartawan mengaku, ia tidak mengetahui jika larangan makan di tempat. Sebab yang ia ketahui makan di tempat itu hanya dilarang mulai pukul sore sampai pukul 20.00 WIB. “Kirain mah nggak boleh makan di tempat itu dari sore sampai pukul 20.00 WIB. Tapi setelah tahu, saya gak akan mengulanginya,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post