SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (17/7/2021).
Dalam Sidak itu, Kepala Dinsos menemukan ketidaksesuaian komoditas dan kondisi agen dengan Pedoman Umum (Pedum). Hal itu membuat Kepala Dinsos marah, dan langsung menegur e-Waroeng atau agen BPNT di Desa Sukaraja dan Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pulosari.
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, ia sudah menegur keras pemilik e-Waroeng. Karena tidak sesuai dengan Pedum BPNT. Bahkan pemilik e-Waroeng tidak memberikan keterangan yang jelas, dan seolah ragu – ragu. Sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Kami temukan e-Waroengnya tidak sesuai dengan Pedum. Karena tidak ada plang, tidak memiliki gudang, dan kekurangan lainnya. Bahkan pas kami liat komoditasnya, kurang dan tidak lengkap,” kata Nuriah, Minggu (18/7/2021).
Atas temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memverifikasi ulang e-Waroeng milik bu Uniah tersebut.
“Daftar harga saja dipasangnya dadakan. Terus gudangnya tidak ada, maka saya akan koordinasi dengan BTN. Agar dilakukan verifikasi ulang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kembali kepada tim pendamping atau TKSK, jangan diam saja atas hal – hal semacam itu. Tapi harus bisa membimbing dan mengarahkan agar e-Waroeng dapat memenuhi standar Pedum.
“Sebelumnya juga, TKSK sudah kami berikan Surat Peringatan (SP). Kaitan dengan validasi penerima Bansos. Tapi lagi – lagi, sekarang ada agen BPNT yang tidak sesuai Pedum,” tandasnya.
Sementara, pemilik e-Waroeng BPNT Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Uniah mengaku, komoditas sembako yang didapatnya dari Suplayer PT AAM. Saat ditanya kenapa tidak ada gudang dan plang warung, ia tidak memberikan jawaban apapun, dan lebih banyak memilih diam.
“Kalau barangnya dari Suplayer (PT AAM,red),” akunya singkat.
Terpisah, TKSK Pulosari, Encep Arohman beralasan, komoditas yang ditemukan timbangannya kurang, bukan untuk diberikan kepada warga. Tapi, untuk pemilik e-Waroeng dari pihak Suplayer.
Namun saat disinggung soal keberadaan e-Waroeng, yang dianggap tidak sesuai dengan Pedum oleh Kadinsos Pandeglang, ia tidak memberikan alasan apapun.
“Komoditas BPNT yang ditimbang kembali itu, dapat ngasih dari Suplayer ke Agen. Karena biasanya, dari jumlah keseluruhan ada lebihnya satu,” kilahnya. (nipal/mardiana)