SATELITNEWS.ID, PINANG–Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi, Senin, (19/7/2021). Sehari sebelumnya, TPS liar tersebut diprotes warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan karena dampak bau tidak sedap dan asap pembakaran sampah mengganggu pernafasan.
Camat Pinang Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan. Kata dia bukan hanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah namun juga Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.
“Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada satelitnews.id.
Diketahui, Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dalam pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.
“Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Kaonang.
Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.
“Karena kalau sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Camat nggak bisa menegakkan cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu. Jangan sampai saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan,” jelasnya.
“Kita berkomitmen dan berintegritas yang melanggar bisa ditegakkan melalui aturan yang ada, kita ada PPNS di Satpol PP,” tambahnya.
Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut. Sampah yang ada saat ini akan dibuang pada tempatnya, Rabu, (21/9/2021).
“Itu sampah nanti Rabu diambil karena Selasa kan lebaran. Sampah yang ada disana supaya tidak menimbulkan bau hari ini kecamatan Pinang resmi menutup TPS liar,” tuturnya.
Kaonang sudah memerintahkan kepada Tramtib Kecamatan Pinang untuk mengawasi lokasi tersebut. Bila masih ada aktivitas pembuangan sampah maka akan langsung ditindak.
“Ini kita tutup maka kalau ada yang melanggar lagi, sudah saya perintahkan untuk menyita mobil dan sopirnya semua. Tindak tegas tapi prosedural,” tegas Kaonang.
Diketahui, lahan yang digunakan sebagai TPS liar tersebut milik salah satu pengembang besar. Kaonang sudah meminta Kelurahan Pakojan untuk berkomunikasi dengan pengembangan tersebutlah untuk mengawasi lahannya.
“Terkait dengan pengembang sudah saya hubungi lurah untuk bisa menjaga lahannya agar tidak dipakai hal-hal yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang mengeluhkan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di lingkungannya. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari TPS tersebut sangat terasa. Seperti bau yang tak sedap, kemudian asap dari aktivitas pembakaran sampah.
Ketua RT 5, Wawan mengatakan warga meminta aktivitas TPS liar tersebut segera dihentikan. Lantaran warga sudah tak nyaman. Setidaknya kata Wawan, terdapat 45 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak TPS liar tersebut.
“Intinya itu, kami minta distop,” ujarnya kepada satelitnews.id, Minggu, (18/7/2021). (irfan)