SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kini sudah ditutup. Kendati demikian, hal tersebut tidak berarti berhenti di situ saja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo meminta persoalan ini harus dilanjutkan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga, hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi pelanggar aturan. “Perlu ada sanksi yang lebih berat. Jadi Satpol PP harus ada tindak langkah yang tepat,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Selasa, (20/7/2021).
Gatot mengatakan, baik Satpol PP ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang tak usah pusing untuk melakukan tindakan. Pasalnya, terkait dengan TPS liar sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 / 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.
“Apalagi kan sudah ada undang-undang tentang lingkungan hidup, perda tentang lingkungan hidup yang mengatur itu semua terapkan saja pasal-pasal-nya, baik sanksi maupun aturan mainnya. Jadi hal yang mudah jangan dipersulit kecuali tidak ada payung hukumnya kan rambu-rambunya sudah ada semua,” tegasnya.
“Jadi kita minta Satpol PP sebagai penegak dari aturan daerah itu sendiri tegakkan aturan itu setegak-tegaknya jangan pandang bulu. Kalau terjadi lagi kasus kayak gitu berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Gatot.
Kata Gatot, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang harus berkerja sama melakukan tindakan. Bila pelaku merupakan masyarakat berikan edukasi. Namun, bila pelaku ada perusahaan atau pengembangan maka berikan tindakan tegas dan jangan pandang bulu kepada pelanggar lantaran sudah ada payung hukumnya.
“Tapi kalau sudah perusahaan ini kan dalam tanda kutip mereka kan bisnis, berarti mereka ada unsur kesengajaan. Artinya perlu ada tindakan yang tegas dari pemerintah,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh SatelitNews.Id pengelola TPS liar tersebut adalah pengembangan besar. Mereka membuang sampah perumahan lantaran diketahui itu merupakan lahannya.
Menurut Gatot ini bukan berarti pemilik lahan bisa melakukan seenak-enaknya tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Apalagi, terkait pengelolaan sampah sudah diatur dalam Perda dan undang-undang.
“Bukan persoalan itu lahan dia atau bukan. Kan sudah ada aturan tentang lingkungan hidup. Soal tanah juga semua orang juga punya tanah masing-masing tapi kan ada aturannya terkait pengelolaan sampah,” kata Gatot.
Kata Gatot sebenarnya hal ini mudah dilakukan. Pihak perusahaan hanya tinggal berkoordinasi dengan DLH Kota Tangerang untuk pengelolaan sampahnya. “Tinggal koordinasi mereka dengan DLH angkut sampah, sampahnya dibuang ke Rawa kucing, selesai. Hal yang mudah kok,” jelas Gatot. (irfan/made)