SATELITNEWS.ID PINANG—Sidang dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda, Rabu (21/7/2021). Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu mengungkapkan fakta-fakta baru yang menyudutkan terdakwa.
Sidang kelima itu berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) mendengarkan keterangan saksi secara daring. Keduanya yang menjadi tahanan kota diwakili kuasa hukum masing-masing di PN Tangerang Klas 1 A.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini sempat molor hingga 7 jam lebih. Warga yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB baru dapat menjalankan sidang pada 05.00 WIB.
Dalam sidang ini terdapat lima saksi yang hadir. Diantaranya Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Sebelum menjalani sidang, para saksi disumpah menurut keyakinan dan di atas kitab suci masing-masing. Majelis hakim Nelson Panjaitan mengajukan banyak pertanyaan kepada kelima saksi dalam sidang tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
“Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?,” tanya Nelson kepada saksi.
“Tidak yang mulia,” jawab para saksi kompak.
Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.
“Para saksi kalian tahu apa kasus ini ?,” tanya Nelson kepada para saksi.
“Pemalsuan sertifikat yang mulia,” jawab para saksi serentak.
Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
“Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) 1 sampai 9,” terang saksi Dimas dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Dimas menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang.
“Seluruhnya yang mulia karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan Kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN,” ungkap Dimas.
Saksi dari warga Nisom Supandi mengungkapkan Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan uang sebesar 1 juta rupiah per 1 petak lahan. Kata Nisom, lahan yang digarap tersebut sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.
“Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa. 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal Darmawan suratnya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.
“Pokoknya seberapa luasnya dipatokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat nggak tau itu tanah siapa, diterima uang itu. Padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya Modernland, TMRE dan masyarakat,” tambahnya.
Nisom yang menjabat sebagai ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. Pasalnya, bisa benar maka seharusnya lahan itu dilaporkan kepadanya.
“Ngga mungkin tanah seluas itu nggak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalau itu tanahnya. Makanya masyarakat setelah ada eksekusi mengadakan perlawanan. Karena itu benar-benar tanah milik masyarakat,” jelasnya.
Hal senada katakan oleh warga lainnya Minarto. Dia berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa.
“Karena praktik mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
“Terkait dengan sidang tadi kami optimis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan,” katanya.
“Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan benar nggak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9 itu,” tambahnya.
Dia mengungkapkan kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. “Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak,” pungkasnya.
Sidang tersebut baru berakhir pukul 19.00 WIB. Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, (28/7/2021) dengan agenda mendengarkan saksi. (irfan)