SATELITNEWS.ID, SERANG–Dua Calon Kepala Desa (Calkades) yakni, di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dikabarkan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab meninggalnya Calon Kades tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dua desa yang calonnya meninggal dunia tersebut, masing – masing desa calonnya ada dua.
Untuk di Desa Kopo, calonnya adalah suami istri, dan yang meninggal dunia adalah suaminya. Sedangkan di Desa Lempuyang, dua calon kadesnya tidak ada ikatan keluarga.
“Sampai hari ini, ada dua calon yang meninggal dunia. Belum diketahui penyebab meninggalnya,” kata Rudi, Jumat (23/7/2021).
Namun kata Rudi, meskipun ada calon yang meninggal dunia. Pilkades di desa tersebut tetap akan dilaksanakan, dengan surat suara tetap dua di masing – masing desa. Menurutnya, perlakuannya akan tetap sama.
“Saya sudah buka di undang – undang, nggak ada (aturan terkait calon yang sudah meninggal dunia). Permendagri, PP, tidak mengatur secara spesifik dan Perda juga tidak mengarah ke sana,” tandasnya.
Tapi kata Rudi, di Perbup Nomor 3 tahun 2021 menyebutkan, ketika Bakal Calon (Balon) sudah berubah status menjadi Calon Kades dan kemudian meninggal dunia, tidak melihat apakah calonnya hanya dua atau lebih dari dua. Maka perlakuannya sama dengan calon yang mengundurkan diri.
“Dalam arti Pilkades tetap dilanjut. Surat suara tetap dua, tapi nanti hasil penghitungan suaranya, berapapun hasil suara yang diperoleh yang meninggal atau yang mengundurkan diri yang menang adalah yang orangnya ada,” imbuhnya. (sidik/mardiana)