SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Para buruh dan pekerja di daerah yang memberlakukan PPKM Level IV memiliki kesempatan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, buruh di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang menerapkan PPKM Level IV mempunyai peluang untuk mendapatkan BSU sebesar 1 juta rupiah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan secara keseluruhan, jumlah calon penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8 triliun. Kendati demikian, Menaker menegaskan ada sejumlah criteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan subsidi upah. Begini kriterianya seperti dilansir Kemenaker melalui siaran persnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Buruh /pekerja adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menaker mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya serta membantu pekerja yang dirumahkan. Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. (gatot)