SATELITNEWS.ID,JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM berencana menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro tahap 2 sebagai res pon atas diberlakukannya PPKM Level 4. Bantuan untuk tiga juta pelaku usaha mikro itu akan disalurkan secara bertahap. BPUM mulai disalurkan akhir Juli 2021 ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan BPUM hingga akhir Juli 2021. Selanjutnya 1 juta pelaku usaha mikro dijadwalkan memperoleh BPUM pada Agustus 2021 dan September untuk 500.000 pelaku usaha mikro.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing. Jadi jumlahnya keseluruhan Rp 3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
BPUM yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/kelurahan. Sementara itu, BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Teten menjelaskan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 juta. Adapun saat ini telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.
Teten mengatakan saat ini telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan. (gatot)