SATELITNEWS.ID, SERPONG—Jumlah pengajuan dana santunan kematian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkat. Pemerintah daerah setempat memberikan dana bantuan sosial sebesar Rp4 juta per ahli waris atau kepala keluarga (KK).
“Ini dalam kondisi pandemi covid sejak 2020 sampai sekarang permohonan dan realisasi meningkat,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Jumat (23/7/2021).
Sebelum covid, di 2019 cuma terealisasi sekitar 120 orang ahli waris atau Rp350 juta. Alokasi dana bantuan dari APBD Kota Tangsel untuk warga sekitar diprioritaskan bagi warga tidak mampu.
Saat pandemi Covid-19 di tahun ini saja, pihaknya sudah merealisasikan bagi 150 ahli waris atau KK. “Permohonannya masih ada 100-an lagi yang belum kita proses karena kita memang benar-benar harus selektif,” jelasnya.
Dokumen persyaratan ajuan dana santunan kematian yang mesti dilengkapi pemohon di antaranya surat keterangan miskin dari perangkat wilayah setempat, akta kematian, surat keterangan ahli waris, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas, bukti pemakaian listrik tidak boleh melebihi 1200 Watt.
“Pas tahun 2020 realisasi pemberian santunan dana kematian sekitar Rp412 juta,” ujar Wahyunoto.
Bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial selaku verifikator dan rekomendator. Penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
Dinas Sosial akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan santunan ini. “Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan,” katanya.
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangerang Selatan untuk program santunan kematian untuk ahli waris tak mampu ini, Wahyunoto mengatakan itu menjadi kewenangan BPKAD. “Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD,” katanya. (jarkasih)