SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah pusat sudah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Dalam perpanjangan itu ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan salah satunya terkait tempat usaha.
Yang berkaitan dengan tempau usaha baik restoran, kafe atau pusat perbelanjaan diberbolehkan buka atau makan di tempat. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan. Makan minum di tempat diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 20 menit.
Salah satu, pemilik kafe di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan itu dinilai masih memberatkan.
“Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan kan makanan atau minuman itu butuh waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita,”ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (26/7/2021).
Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional. Sehingga, pendapatan mereka kembali normal.
“Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah harapannya mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan selama PPKM berlangsung kata Ayit dia mereka tak pernah mendapat solusi dari Pemerintah. Terutama soal pendapatannya yang menurun.
Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangerang Faridal Arkam mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha. “Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha,” imbunnya.
Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularannya sekarang belum maksimal menurun. “Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (irfan/made)