SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Agar paparan Covid-19 cepat usai, dan program vaksinasi mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Pemerintah telah menambahkan syarat pencairan Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya program Bantuan Langsung Tunai (BST).
Syarat pencairan itu, kini bukan hanya sebatas menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, namun diharuskan menunjukkan sertifikat telah atau sudah divaksin.
Keharusan syarat itu terungkap, saat Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, memantau secara langsung penyaluran BST di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (26/7/2021).
“Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Tanto, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, dengan adanya bukti vaksinasi yang ditunjukan, masyarakat telah mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh pemerintah.
“Ini wujud itikad baik, agar pandemi segera berakhir. Hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran kecamatan, hingga ke tingkat desa,” tandasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat terus memperketat Protokol Kesehatan (Prokes). Sebab tegas politisi Partai Golkar ini, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah masuk zona merah.
“Kita semua harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, memang aturannya diserahkan kepada daerah, dan kita ikuti aturan tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah menambahkan, penerima BST selain mendapatkan uang tunai ditambah dengan beras sebanyak 10 Kg.
“Kita lakukan monitoring untuk distribusinya, agar bantuan ini tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Nuriah.
Selain itu kata Nuriah, Pemda Pandeglang mendapatkan kuota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 3.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau kurang lebih 15 ton beras.
“Kita bagi ke 35 kecamatan. Tiap Kecamatan mendapat jatah 85 KPM, yang masing-masing KPM mendapat 5 Kg beras,” imbuhnya. (nipal/mardiana)