SATELITNEWS.ID, SERANG—Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang kembali diundur. Pemungutan suara Pilkades dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus 2021.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, diundurnya pelaksanaan pilkades ini dengan asumsi tidak ada larangan dari pemerintah pusat.
Artinya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan tidak melarang pelaksanaan pilkades. Rencananya Pilkades akan tetap dilaksanakan dengan protokol ketat. “Panitia tingkat desa agar mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8,” ujar Entus, Selasa (27/7/2021).
Entus mengaku akan mengundang para camat untuk membahas persiapan tanggal 8 Agustus tersebut. Adapun untuk teknis pelaksanaannya akan mengadopsi pola pada saat Pilkada. “Jadi tempat pemungutan suara dimana, jumlah pemilihnya relatif sama dengan itu (pelaksanaan Pilkada),” ujarnya.
Namun di samping itu, kata dia pihaknya akan berupaya untuk menurunkan level 3 ke level 2. Menurutnya, jika levelnya menurun sangat membahagiakan sekali, karena secara umum tingkat kerawanan menurun.
“Dinkes, Pol PP dan OPD lain fokus untuk berupaya menurunkan level tiga ke dua. Jadi kalau levelnya sudah turun sangat memungkinkan sekali, sangat membahagiakan sekali, secara umum tingkat kerawanan menurun dan kegiatan lain imbasnya positif,” imbuhnya. (sidik)