SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang lanjutan gugatan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) II kembali berlangsung setelah sempat ditunda selama sebulan. Sidang yang beragendakan kesimpulan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Selasa, (27/7/2021).
Sidang ini dihadiri oleh warga dan kuasa hukumnya sebagai penggugat. Kemudian tergugat masing-masing diwakili oleh kuasa hukum diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur Banten, Walikota Tangerang, Camat Benda, Lurah Jurumudi, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC). Sementara tergugat lainnya KJPP Firman Aziz tak hadir.
Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan, dalam sidang menyimpulkan hasil persidangan awal hingga akhir dari penggugat dan tergugat. Pihak warga kata Anggi menyampaikan poin-poin gugatan.
“Kita ajukan kesimpulan setebal 43 halaman. Kita juga sampaikan pokok-pokoknya. Soal eksespsi, soal pokok perkara, alat bukti dan petitum Dan permohonan kita atau gugatan kita ini petitumnya apa,” ujarnya kepada SatelitNews.Id.
Anggi menegaskan warga tetap komitmen dengan gugatan awalnya yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut Anggi, hal ini digugat warga lantaran para tergugat ini dinilai telah melakukan PMH. “Karena dia (tergugat) tidak ada peralihan hak atas tanah yang sah tetapi dia sudah menguasai untuk pembangunan jalan tol JORR 2 ini,” ungkapnya.
Bukan tanpa sebab, pasalnya kata Anggi warga merasa tidak pernah melakukan musyawarah kepada tergugat PT JKC atau KemenPUPR soal besaran ganti rugi lah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Harga tanah sebesar Rp 2,6 juta per meter persegi yang ditawarkan oleh tergugat tidak pernah disetujui warga.
“Jadi harga yang ditawarkan tidak pernah disetujui oleh warga sebagai pemilik tanah yang sah akhirnya tidak ada kesepakatan,” kata Anggi.
Namun, pembangunan JORR II ini tetap dilanjutkan. KemenPUPR dan PPK melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Saat itu, warga pun tidak mengetahui besaran ganti rugi tanah mereka yang dikonsinyasikan itu.
Dalam prosesnya, diungkapkan Anggi warga sempat pula mendapatkan intervensi. Seperti paksaan untuk melakukan tanda tangan persetujuan besaran ganti rugi lahan. “Ada bahasa ‘kalau lu mau tanda tangan lu baru dikasih amplop’ amplop itu isinya keterangan besaran ganti rugi lahan. Tapi sebelumnya warga tidak tahu isinya.
“Intinya itulah yang menjadi perbuatan melawan hukum karena warga keberatan tapi terus prosesnya. Karena memang para tergugat ini, pihak yang memerlukan tanah dia tidak sah peralihan hak atas tanahnya,” tegas Anggi.
Selain itu juga terdapat perbedaan besaran ganti rugi tahan antara hasil pengukuran atau resume oleh tim appraisal KJPP Firman Aziz dengan Konsinyasi. Setidaknya ada 7 perbedaan harga. “Ada 7 totalnya kalau nggak salah,” imbuh Anggi.
Selanjutnya adalah sidang putusan. Sidang tersebut akan berlangsung pada 24 Agustus mendatang. Diharapkan hasilnya akan berpihak kepada warga. “Putusan ini adalah hasil akhir dari persidangan. Semoga keputusan ini bisa berpihak ke warga artinya hakim percaya kalau tergugat benar melawan hukum,” pungkas Anggi. (irfan/made)