SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan para kepala daerah menggunakan diskresi dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 namun belum tersentuh bantuan dari mana pun. Hanya saja, agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Selain itu, pada saat pemberian bansos, perlu dikuatkan dengan data-data serta dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan. “Bila perlu ada tim teknis yang melakukan tanda tangan berita acara secara bersama-sama,” ujar Tito dalam kunjungannya ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa (27/07/2021). Penguatan ini ujar mantan Kapolda Papua tersebut agar memberikan keyakinan kepala daerah bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Ini lagi krisis, keadaan darurat, perlu diskresi. Yang penting tidak ada niat buruk dan tepat sasaran ke masyarakat yang memerlukan,” terangnya. Jangan sampai nanti ujarnya setelah krisis berlalu malah ada laporan (ke aparat penegak hukum) yang berujung pada pemeriksaan.
“Beda situasi krisis itu. Makanya perlu ada dokumentasi dan bila perlu juga ada berita acara bersama,” jelasnya. Mendagri mengatakan, pemda memiliki anggaran untuk pemberian bansos dalam APBD baik yang bersumber disalurkan pemerintah pusat maupun dalam Bantuan Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari daerah masing-masing. “Yang tercover di pemerintah pusat pasti masuk datanya dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), nah untuk masyarakat yang tak tercantum dalam penerimaan bansos di mana pun tapi betul-betul memerlukan, di sinilah diskresi oleh kepala daerah bisa digunakan,” pungkasnya. (made)