SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Diundurnya kembali pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, telah mengacam kekuatan calon Kepala Desa (Kades) incumbent atau petahana, dalam mempertahankan jabatannya.
Sebab, terhitung hari ini (Selasa,27/7/2021) jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2015 – 2021 di 206 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sah lengser atau habis masa jabatannya.
Secara otomatis, 151 Calon Kepala Desa (Calkades) yang mencalonkan lagi atau incumbent pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang saat ini, sudah tak memiliki kewenangan apa-apa lagi.
Hilangnya jabatan itu, memberikan peluang besar kepada para Calon Kades non incumbent untuk merebut kursi Kades di pertarungan Pilkades serentak nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, jabatan Kades periode 2015-2021 hari ini (Senin) sudah habis. Katanya, Kades yang lengser itu ada di 206 Desa karena 1 Desa lagi itu PAW (Pergantian Antar Waktu).
“Ya benar, hari ini jabatan Kades habis. Totalnya ada 206 Kades di 206 Desa, termasuk yang meninggal di wilayah Kecamatan Banjar. Kalau satu Desa lagi di Cibaliung itu PAW, jadi sudah dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs),” kata Doni, Selasa (27/7/2021).
Dengan habisnya masa jabatan Kades itu, saat ini pihak Kecamatan sedang mempersiapkan mengajukan Pjs untuk mengganti jabatan Kades di 206 Desa tersebut.
“Saya sudah melayangkan surat ke camat-camat, agar segera mengajukan Pjs-nya. Sambil menunggu ajuan Pjs-nya ditandatangani Bupati Pandeglang, tetap jabatan Kades dijabat oleh pelaksana harian (Plh),” pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, dari jumlah total calon Kades 711 orang, ada sebanyak 151 orang calon Kades incumbent atau petahana.
“Total seluruhnya calon Kades incumbent itu ada 151 orang. Untuk soal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang, sudah pasti diundur. Hanya waktunya saja belum ditetapkan,” imbuhnya. (nipal/mardiana)