SATELITNEWS.ID, SERANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Jika kedapatan dan terbukti terlibat katanya, sanksi mulai dari ringan sampai berat menanti, sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku. Yang pasti ditegaskannya, PNS harus menjaga netralitasnya.
“Saya ingatkan, seluruh PNS harus netral. Tidak hanya dalam Pilpres dan Pilkada, tapi Pilkades juga harus netral,” tegas Entus, saat ditemui usai rapat Pilkades, Rabu (28/7/2021).
Jika nanti ada PNS yang tidak netral tambahnya, apakah karena saudaranya ada yang ikut nyalon atau temannya, kemudian dia ikut kegiatan politik praktis, mendukung salah satu calon. Akan diperiksa oleh tim penegakan disiplin pegawai.
“Sanksinya macam-macam. Dilihat dari tingkat pelanggarannya, mulai dari ringan sampai berat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku, baru menerima satu laporan PNS di wilayah Serang Timur, yang diduga terlibat di Pilkades.
Namun ia mengaku, sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap PNS tersebut. “Kita lihat nanti, sejauh mana dia keterlibatanya. Kalau sampai dengan menimbulkan keresahan segala macam, bisa disanksi berat,” ujar Surtaman.
Ditambahkannya, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) ke grup WhatsApp (WA) agar PNS bersikap netral. Karena dikhawatirkan terjadi konflik of interest, apalagi pejabat yang mempunyai kebijakan.
“Kalau dia (PNS,red) terlibat Pilkades, konflik of interestnya yang jadi masalah. Banyak PNS yang mempunyai saudara yang nyalon Pilkades, pasti dia konflik of interestnya karena saudaranya nyalon,” imbuhnya. (sidik/mardiana)