SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari darurat hingga level 4 mempengaruhi pergerakan masyarakat. Aktivitas masyarakat ke luar kota menggunakan moda transportasi angkutan umum menurun.
Hal itu terlihat dari jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang berkurang drastis hingga mencapai 50 – 70 persen. Demikian diungkapkan oleh Kepala Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Alwien Athena.
“Semenjak pelaksanaan PPKM dari awal Juli 2021 lalu, jumlah penumpang bus yang berangkat dari Terminal Poris Plawad berkurang 50 persen,” ujarnya Jumat, (30/07/2021).
Biasanya kata dia penumpanf di waktu normal berkisar 400 hingga 700 penumpang. Namun saat PPKM hanya berkisar 170 hingga 200 orang per hari. “Bahkan pernah dalam satu hari yang berangkat hanya 98 orang tertinggi 205 penumpang,” ungkap Alwien.
Tak hanya penumpang, namun jumlah armada yang berangkat juga berkurang. Segian armada memutuskan untuk tak beroperasi sementara hingga PPKM usai. “Paling dalam satu hari hanya 70 bus dari 130 bus, dan rute yang masih ada penumpangnya adalah rute timur kearah Madura dan Jawa serta ke Padang dan Sumatera,” kata Alwien
Di samping itu, pemberlakuan penyertaan persyaratan surat vaksin (minimal dosis pertama) dan penyertaan bukti swab Antigen / Swab PCR kepada penumpang yang ingin berangkat menggunakan transportasi bus dari terminal induk Kota Tangerang juga menjadi penyebabnya. Diketahui peraturan itu tertuan dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
“Untuk pintu keluar masuk terminal kita perketat. Dimana setiap pintu keluar masuk akan dijaga petugas baik dari petugas Kemenhub, juga dapat bantuan dari TNI dari Yonif 203 Jatake. Jadi setiap bus yang keluar akan diperiksa petugas kalau memang tidak membawa persyataran yang ditentukan maka penumpang akan diturunkan,” terangnya.
Alwien sendiri menegaskan penumpang berdasarkan aturan tidak diperkenankan untuk naik di luar dari terminal. Dengan arti kata penumpang wajib naik dan turun diterminal. “Kalau aturannya memang seluruh penumpang itu naik dan turunnya melalui terminal resmi dan tidak diizinkan d iluar terminal termasuk di agen-agen resmi. Namun demikian pengawasan itu (agen bus) tidak jadi kewenangan kami, karena tugas kami hanya di wilayah Terminal Poris saja,” pungkasnya. (irfan/made)