SATELITNEWS.ID, SERANG – Dua orang berinisial DS (34) dan RSP (23), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka, dengan barang bukti satu paket sabu dan jaket yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya tinggal satu kampung dan ditangkap pada saat akan menggunakan sabu di samping rumah salah satu tersangka.
“Kedua tersangka diamankan pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 17:30 WIB. Kedua tersangka, diiamankan usai membeli sabu dan hendak menggunakannya bareng, di samping rumah seorang tersangka,” kata Iptu Michael, Sabtu (31/7/2021).
Penangkapan kedua tersangka, kata dia, bermula adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah kami selidiki, keduanya berhasil kami amankan dan barang bukti sabu ditemukan di saku jaket tersangka DS,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan.
Tersangka mengaku, membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang. Namun tidak mengenali lebih dekat, karena transaksi tidak secara langsung.
“Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang, seharga Rp500 ribu per paket. Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat, karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual,” imbuhnya. (sidik/mardiana)