SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tangerang yang dijadwalkan berlangsung 8 Agustus 2021 akhirnya kembali ditunda. Kali ini, penundaan dilakukan tanpa batas waktu. Pemkab Tangerang menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri sebelum memutuskan waktu pelaksanaan pilkades di 77 desa tersebut.
Keputusan menunda pilkades itu diambil melalui rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/7/2021) di pendopo Bupati Tangerang. Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, penundaan dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan 1.
Penundaan pilkades dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1,” ungkap Bupati Zaki.
Selain itu, kata Zaki Iskandar, penundaan juga dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan PPKM level 4. Menurut bupati dua periode itu, penundaan dilakukan sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
“Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” ungkap Zaki dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Madromli, Ketua DPRD Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol. Inf. Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro dan Sekretaris Daerah Kab. Tangerang.
Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dijadwalkan berlangsung 8 Agustus 2021 mendatang. Sebelumnya, pilkades juga telah mengalami penundaan sebanyak dua kali.
Awalnya, pilkades ditetapkan berlangsung pada 4 Juli 2021. Kemudian mundur ke tanggal 18 Juli 2021. Pemkab Tangerang kemudian menunda pilkades serentak lagi karena penerapan PPKM Darurat.
Salah satu Calon Kepala Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa Adhe mengaku sangat menyesalkan terkait kembali penundaan Pilkades. Namun, dia juga mengatakan, hal itu tidak bisa dicegah lantaran kasus Covid-19 masih terus meningkat.
“Sebenarnya capai juga ditunda terus, apalagi saat ini masih belum diketahui sampai kapan. Tetapi mau bagaimana lagi ini keputusan pusat, ditambah memang kasus Covid-19 masih tinggi, ” katanya.
Dia berharap, kasus Covid-19 bisa segera selesai atau menurun, khususnya di Kabupaten Tangerang, sehingga tahapan pilkades bisa segera dihelat.
“Semoga kasus terus turun, dan tahapan Pilkades bisa segera dilaksanakan hingga selesai, ” ujar Adhe. (alfian/gatot)