SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang mengganggarkan Rp 28 Miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pilkades serentak 2021. Sebanyak 15 miliar rupiah diantaranya sudah disalurkan ke pemerintah desa dan panitia pilkades.
Kepala DPMD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan anggaran masih sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan meski ada kebijakan pengunduran pilkades 2021. Anggaran tersebut tidak mengalami pengurangan atau penambahan meski pilkades bolak-balik ditunda.
Anggaran itu digunakan untuk membiayai pilkades yang akan berlangsung di 1.178 tempat pemungutan suara dari 77 desa. Anggaran yang digelontorkan tersebut diserahkan ke pemerintah desa dan panita pilkades.
“Tidak berkurang atau pun bertambah, karena tahapannya sudah selesai. Tinggal pemungutan suara doang. Kecuali misalnya ada kebutuhan lain. Misal karena ada pemunduran pilkades ini, ada kebutuhan lain contoh penambahan TPS, itu bisa menggunakan anggaran desa,” ujar Dadan Gandana, Senin (2/8/2021).
Dadan menyatakan pada pelaksanaan pilkades serentak 2021 petugas mendapatkan honor berkisar sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1.100000. Tergantung kepada tugas dan fungsinya.
Dadan mengaku belum mengetahui waktu yang pasti untuk pelaksanaan pilkades serentak 2021. Ia menuturkan, saat ini pemerintah masih terus memberlakukan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Belum tahu, untuk waktunya, kita masih mengikuti keputusan pemerintah,” kata Dadan.
Diketahui dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
Pilkades di Kabupaten Tangerang mengalami tiga kali penundaan. Dari rencana awal pada 4 Juli 2021 diundur menjadi 18 Juli. Kemudian ditunda lagi menjadi 4 Agustus 2021. Selanjutnya, pilkades kembali diundur tanpa batas waktu. Pemkab Tangerang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antarwaktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2, dan 1,” kata Bupati, Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (31/7/2021) lalu. (mg5)