SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sampai tanggal 9 Agustus 2021 nanti.
Perpanjangan itu diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tetang PPKM Level 4, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan menetapkan Kabupaten Pandeglang masuk PPKM Level 4.
Dengan begitu, kini semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti, pentas seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; begitupun pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, selama penerapan PPKM Level 4.
Bahkan, dalam Inmendagri itu dijelaskan, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya, yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Begitupun, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasinalnya sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Menanggapi hal itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang bersama seluruh masyarakatnya, harus Sami’na Wa ‘Atho’na (kami mendengar dan kami taat) terhadap aturan Pemerintah Pusat tersebut.
“Jadi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri 27 Tahun 2021, harus kita laksanakan,” kata Irna, saat dihubungi via telepon, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, diperpanjangnya PPKM oleh Presiden RI, bertujuan agar tak meledak lagi paparan Covid-19 di Indonesia. Itikad Presiden itu pun, diamininya dan bakal diterapkan di Kabupaten Pandeglang, sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan pak Presiden baik, agar Covid-19 tak meledak lagi. Jadi ada dua sisi yang diselamatkan yakni, kesehatan dan ekonomi. Saya setuju diperpanjang, supaya masyarakat bisa tetap tak berkeliaran. Ini negara kita nggak aman dan belum stabil, kita harus jaga dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Namun disisi lain, Irna juga mengungkapkan, sebetulnya kondisi di Kabupaten Pandeglang sudah landai hingga hanya ditetapkan PPKM Level 3.
Namun, karena banyak petugas operator ditiap-tiap Puskesmas yang tumbang, sehingga input data mengalami telat dalam melaporkan data sekaligus.
“PPKM 4 sebetulnya di kita sudah landai, ke tiga. Tapi kan yang menilai pusat. Mungkin itu akibat kita telat menginputnya.. Sebagian operator kita yang ada di Puskesmas, banyak yang tumbang terpapar Covid-19. Sehingga, harus isolasi mandiri. Akhirnya, dibantu dari tenaga kecamatan inputnya, input itu harus 1 per jamnya,” terangnya.
Ditegaskannya pula, untuk menekan Covid-19, pihaknya bakal terus menggencarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarkat, agar menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Untuk masalah PKL, warung-warung kan mereka juga ingin hidup, perlu makan. Kita ingatkan terus, melalui Satpol PP walau jumlahnya terbatas. Agar masyarakat tetap menjaga prokesnya. Sepajang prokes diterapkan, mereka bisa berkegiatan produktif,” pungkasnya
“Tapi saya percaya ke masyarakat dan para tokoh, karena kita juga melakukan prokes dan kesadaran yang ketat, melandai lagi kita ke zona oranye,” sambungnya seraya berharap bisa normal kembali. (nipal/mardiana)