SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rumah yang berdempetan dengan sampah TPA Rawa Kucing, tepatnya di RT 4 RW 5 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan segera dibebaskan. Namun, dari 16 bidang baru 6 seluas 2.000 meter persegi saja yang akan dibebaskan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Herry Tafiyudien mengatakan pembebasan lahan ini sudah masuh tahap appraisal atau menentukan nilai jual. Tim appraisal yang ditunjuk yakni KJPP Wisnu.
“Kita berkontrak dengan tim appraisal itu selama satu bulan jadi lahannya ada enam bidang. Dari enam bidang ini, kita kontrak tanggal 6 Juli, selesai tanggal 6 Agustus mudah mudahan ini minggu ini kita dapat hasilnya,” ujarnya kepada SatelitNews.Id di kantor DLH Kota Tangerang, Selasa, (03/08/2021).
Sepekan setelah itu, kata Herry pihaknya akan mengundang warga pemilik enam bidang tersebut untuk memberi tahu hasil appraisal. Diharapkan, nilai yang sudah ditentukan nanti dapat diterima oleh masyarakat.
“Sehingga bisa lanjut ke pengumpulan berkas, termasuk PPB-nya dibayar, surat keterangan waris dan sebagainya. Dari berkas itu kita sampaikan juga ke BPN untuk diferivikasi,” kata Herry. “Kalau sudah sesuai baru akan dilakukan pembayaran, misalnya dengan pelepasan hak, nanti juga ada camat dan lurah, kita bayarkan sesuaikan dengan appraisal,” tambah Hery.
Harry menjamin pembebasan lahan tersebut akan dilakukan tahun ini. Menurut, meski di sebagian instansi terdapat refocusing hal itu tidak akan terjadi pada pembebasan lahan ini. “Enggak (refocusing) karena ini program prioritas dari DLH dan Pemkot Tangerang,” ungkapnya.
Pembebasan lahan ini dilakukan secara bertahap. Dari 10 bidang sisanya akan dilakukan pembebasan lahan pada tahun berikutnya. “Kan total itu ada 16 bidang, kita akan bebaskan enam bidang dulu. 10 bidang lagi mudah-mudahan bisa dianggarkan. Kita sudah sosialisasikan ke masyarakat kalau saat ini pemerintah hanya punya anggaran segitu (Rp 5 miliar) karena pandemi,” jelas Herry.
Diketahui, sudah puluhan tahun warga di permukiman tersebut bertempat tinggal di wilayah itu. Hingga sampah TPA Rawa Kucing berdempetan dengan rumah di lokasi itu. Akibatnya, warga mendapatkan berbagai dampak. Mulai dari aroma tak sedap hingga air lindi yang sering masuk ke pemukiman. Mereka juga sering terkena penyakit seperti ISPA dan kulit. (irfan/made)