SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kabupaten Pandeglang ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, masih tanda tanya bakal diundur atau tidaknya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, belum bisa memutuskan soal pengunduran atau tidaknya. Namun sejauh ini, tahapan Pilkades tetap mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum merapatkan soal bakal diundur atau tidaknya Pilkades di Kabupaten Pandeglang. Hal itu dikarenakan, masih menunggu Inbup terbaru dari tindaklanjut PPKM Level 4.
“Kita lihat Inbup Pandeglang, kaitan PPKM Level 4-nya ya. Nanti biasanya disitu (Inbup,red), disebutkan seperti apa terhadap pelaksanaan Pilkades. Besok (Rabu,red), mudah-mudahan sudah ada keputusannya,” kata Asep, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Selasa (3/8/2021).
Asep memastikan, semua tahapan Pilkades di Pandeglang bakal terus berjalan, sesuai Inbup Nomor 7 Tahun 2021. “Sebelum ada perubahan Inbup atau terbit Inbup yang baru, masih tetap tahapan Pilkades mengacu pada Inbup Nomor 7 Tahun 2021. Kan tahapan dimulai dari tanggal 6 Agustus, kalau merujuk pada Inbup tersebut,” tambahnya.
Saat ini ujarnya, semua logistik Pilkades di Kabupaten Pandeglang sudah diterima oleh 32 Kecamatan, yang bakal melaksanakan Pilkades serentak.
“Di hari kedua ini, 16 Kecamatan yang mengambil logistik Pilkades. Jadi saat ini, semua logistik Pilkades sudah ada di masing-masing Kecamatan (di 32 Kecamatan,red). Logistik itu untuk 206 Desa, yang Pilkades,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 206 Desa, yang tersebar di 32 Kecamatan seKabupaten Pandeglang, sudah menemukan titik terang.
Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di ruang Garuda Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (30/7/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, menghasilkan keputusan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak di Pandeglang, akan digelar 15 Agustus 2021 mendatang.
“Ya, Pilkades diundur ke tanggal 15 Agustus 2021. Itu tertuang dalam Inbup yang baru, dan sudah ditandatangani oleh Ibu Bupati Pandeglang. Jadi Inbup terdahulu Nomor 3 Tahun 2021, dicabut, dan yang berlaku Nomor 7 Tahun 2021,” kata Asep, Jumat (30/7/2021). (nipal/mardiana)