SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Walau dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, ditetapkan larangan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak melaksanakan resepsi pernikahan, karena Pandeglang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Namun pada penindakannya, Satuan Tugas (Satgas) Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, memiliki cara tersendiri dan tidak akan prontal membubarkan resepsi pernikahan tersebut begitu saja (semena-mena).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, perlu diketahui memang untuk resepsi pernikahan di PPKM Level 4, tidak diperbolehkan.
“Tetapi kita juga tidak bisa memprediksi, hal-hal terkait pelarangan ini. Karena masyarakat di Kabupaten Pandeglang, biasanya setelah Iduladha banyak yang melakukan kegiatan resepsi pernikahan,” kata Juhanas, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (3/8/2021).
Saat ditegaskan, apakah ada perintah ke Satgas Kecamatan untuk membubarkan resepsi pernikahan. Sejauh ini katanya, pihaknya masih menunggu Instruksi Bupati (Inbup) yang masih dalam proses.
“Kegiatan resepsi pernikahan di Level 4, memang dilarang sampai 9 Agustus nanti. Tetapi lagi-lagi, kita juga memperhatikan sisi kemanusiaan, sisi sosial dan dampak di lapangan,” tambahnya.
Kalau serta merta, tanpa memperhatikan aspek yang lain menurutnya, nanti malah menimbulkan masalah baru lagi. Maka dari itu, untuk menjauhkan masalah baru, pihaknya terlebih dahulu bakal memberikan imbauan melalui Satgas Kecamatan.
“Kami tidak menginginkan itu (masalah baru,red). Tetapi, disesuaikan juga dengan keadaan di lapangan. Artinya, kalau masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan mengabaikan protokol kesehatan, misalkan tak memakai masker, taka da handsanitizer dan tak ada tempat cuci tangan, itu bisa dibubarkan,” terang pria yang akrab disapa Kang Jo ini.
Ditegaskan pula, Satgas Kecamatan bakal membubarkan kalau memang situasi dan kondisinya tak memungkinkan misalkan, tempatnya kecil, orang yang berkerumun banyak sekali, tidak ada jaga jarak, tidak ada alat-alat pendukung protokol kesehatan.
“Kami persuasif dulu. Kami imbau dulu, dan kalau tak memungkinkan baru dibubarkan. Pokok intinya, yang pertama adalah protokol kesehatan yang diperketat, dan perkuat kembali dengan adanya masker, handsanitizer atau tempat cuci tangan,” pungkasnya.
Masalah pernikahan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, yang menangani itu ada Satgas Kecamatan.
“Jadi untuk yang resepsi nikahan, tidak serta merta oleh Satpol PP Kabupaten. Karena terus terang jangkauan yang luas, kemudian terbatas personel. Kegiatan pernikahan dan lainnya, menjadi tanggungjawab teman-teman dari Satgas Kecamatan,” imbuhnya. (nipal/mardiana)