SATELITNEWS.ID, SERANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang, kembali melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Hasil rapat tersebut memutuskan, kembali menunda pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, rapat pada hari ini memutuskan pertama menunda pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan tanggal 8 Agustus, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Nanti akan ditentukan, sejalan dengan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Entus, di ruang rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang, Rabu (4/8/2021).
Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini berharap, dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan.
“Mudah-mudahan, semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” tandasnya.
Namun bagaimanapun, kata dia, belum bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi, atau bisa saja masuk ke level 4.
Oleh karena itu, upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes. Karena kita ingin turunkan kerawanan, dari merah ke kuning. Sehingga, ekonomi masyarakat lebih baik,” ujarnya lagi.
Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari.
“Kalau tidak memungkinkan, tanggal 10 tidak ada (rapat), nanti menyusul surat,” ucapnya.
Walau diundur menurutnya, namun untuk tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual, melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.
“Mulai hari ini, di rumah calon Kades tidak boleh ada kerumunan. Karena disamping potensi virus, juga memberatkan Calon Kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan, dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Stay Prasadya dan perwakila dari unsir TNI dan Polri.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan perbedaan antar pendukung dalam proses Pilkades nanti. Sehingga, tidak terjadinya konflik.
“Misalkan hari ini Pilkades, besoknya sudah selesai antara pendukung. Jadi, kita harus memberikan pendidikan politik ke masyarakat,” ujarnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (mardiana)