SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mencatat terdapat ratusan karyawan di wilayahnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi di tahun 2021. Sementara sejak Maret 2020 lalu hingga Agustus 2021 ini, sudah ada 116 perusahaan di Tangsel yang memecat 2.752 pegawainya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta mengatakan ada 398 orang karyawan yang terkena PHK. Perusahaan yang banyak mem-PHK dari sektor perdagangan dan jasa. Ratusan pegawai tersebut, mayoritas terdampak PHK pada Juni lalu.
Berdasarkan catatan Disnaker sejak Maret 2020 lalu hingga Agustus 2021 ini, sudah ada 116 perusahaan di Tangsel yang memecat 2.752 pegawainya. Mayoritas, perusahaan sektor perdagangan dan jasa, termasuk hotel dan restoran, yang melakukan PHK terhadap pegawainya.
“Mem-PHK dari awal pandemi sampai sekarang berapa perusahaan, 116 perusahaan. Jumlah pekerja yang di PHK dari awal pandemi sampai dengan sekarang, 2.752 orang. Itu Maret sampai sekarang,” kata Sukanta di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Rabu (4/8/2021).
Sukanta mengatakan, pada pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, perusahaan cenderung mempertahankan pegawainya. Gelombang PHK tidak sebesar pada tahun sebelumnya, ketika pandemi masih menjadi perkara baru dengan banyak hal yang belum diketahui.
“Sekarang perusahaan justru mempertahankan karyawan-karyawan yang ada, dia berusaha untuk tidak ada PHK,” terangnya.
Dia mengakui, sektor ekonomi juga menjadi korban pada masa pandemi Covid-19. Tak bisa dipungkiri, kebijakan pembatasan interaksi masyarakat dari mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ikut ambil peran dalam dinamika ekonomi yang cenderung turun ini. Pendapatan yang anjlok akibat berubahnya kebiasaan hidup masyarakat demi menjaga kesehatan itu membuat banyak perusahaan mem-PHK pegawainya. (jarkasih)