SATELITNEWS.ID, LEBAK—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, Lebak mengusulkan sebanyak 125 orang narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Bahkan, dari jumlah yang diusulkan, lima orang di antaranya diusulkan bebas langsung.
Usulan remisi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke- 76 menjadi kabar menggembirakan bagi para penghuni Lapas Klas III Rangkasbitung ini. Pasalnya, pada hari kemerdekaan itu dipastikan akan mendapatkan remisi, bahkan bisa bebas langsung.
“Iya ada 125 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi ke Kemenkum HAM dalam rangka HUT RI ke 76 ini,” kata Kepala Lapas Klas III Rangkasbitung, Budi Ruswandi kepada wartawan, Rabu (04/08/2021).
Budi menjelaskan, usulan remisi atau pengurangan masa tahan tidak lepas dari penilaian yang dianggap berkelakuan baik narapidana pidana semasa menjalani hukuman. “Kalau jumlah keseluruhan ada 263 orang penghuni lapas ini diantaranya 158 orang berstatus narapidana dan 105 orang merupakan tahanan. Jadi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini merupakan narapidana,” terang Budi.
“Remisi paling besar lima bulan untuk empat orang bahkan lima orang ini pada tanggal 17 agustus langsung bebas,” timpalnya.
Menurutnya, indikator remisi ini syarat administratif sesuai perundangan undangan dan syarat subtantif kelakuan baik, dimana mereka (narapidana) mengikuti pembinaan dengan tekun dan tidak ada cacat semasa pembinaan. “Syarat mendapatkan remisi itu masa pidana enam bulan,” imbuhnya.
Seorang narapidana yang mendapatkan remisi BGS (26) mengaku senang dirinya bisa masuk usulan remisi. Ia pun mengaku, dengan adanya remisi ini membantu dirinya mendapat keringanan masa tahanan.
“Ya bersyukur mendapat remisi untuk mengurangi masa tahan. Alhamdulilah banyak pengalaman (menjadi narapidana). Nanti kalau saya keluar, apa yang saya dapatkan bisa memberikan pencerahan untuk menjalani hidup bersama masyarakat lainnya,” pungkasnya.(mulyana/made)