SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/2007/2021 mengimbau pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Rencana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Di Kota Tangerang rencana tersebut akan segera direalisasikan. Namun, saat ini baru hanya sebatas sosialisasi ke semua instansi kesehatan di Kota Tangerang kemudian ke masyarakat.
“Insya Allah itu kan juga jadi nasional, artinya ibu hamil sudah diperbolehkan untuk nerima vaksin,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dhini Anggraeni, Minggu, (08/08/2021).
Dhini mengatakan, sosialisasi dilakukan pasalnya masyarakat khususnya ibu hamil masih khawatir bila mendapat vaksin Covid-19. Pihaknya akan mengerahkan petugas kesehatan Puskesmas di masing-masing wilayah untuk melakukan sosialisasi tersebut.
“Kita proses sosialisasi, supaya ibu hamil ini tidak merasa khawatir. Sekarang kan masih ada yang khawatir, nah ini kan kita masih harus pendekatan, dipersiapkan saja,” katanya.
Menurut Dhini, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil harus dengan pengawasan dokter. “Harus dilakukan di bawah pengawasan dokter. Artinya harus di fasilitasi Kesehatan, seperti di Puskesmas,” imbuhnya.
Dia menargetkan ada 3.000 ibu hamil yang menjadi sasaran vaksin. Dengan syarat usia kehamilan 13 minggu ke atas. “Jadi kalau di atas 13 minggu itu dari data yang masuk, usulan sasaran 3.000 lebih, jadi itu dulu. Ibu hamil kan dengan jangka waktu bertambah kan usia kehamilannya , mungkin nanti bertambah lagi sasarannya,” jelasnya.
Sedangkan persyaratan lainnya sama dengan masyarakat lain. Seperti tak memiliki penyakit komorbit dan suhu tubuh normal atau maksimal 36 derajat Celcius. “Syarat yang lain sama. Kehamilan tinggi, komorbit dan sebagainya itu harus ada pengawasan. Kalau kapannya nunggu arahan dari Provinsi Banten, edaran dari Kemenkes sudah,” pungkasnya. (irfan/made)