SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Untuk kesekian kalinya, Mendagri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), terkait penundaan Pilkades serentak 2021, termasuk di Pandeglang.
Bahkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 141/4251/SJ, perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW), pada masa pandemi Covid-19, yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengharuskan Pilkades dan PAW itu ditunda selama dua bulan kedepan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana membenarkan, pihaknya sudah menerima surat (Instruksi) Mendagri, dan dalam surat yang ditetapkan 9 Agustus 2021 itu menetapkan agar Pilkades serentak dan PAW ditunda selama 2 bulan.
“Ya dalam poin 5 huruf a, ditetapkan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW yang menimbulkan kerumunan seperti, pengambilan nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara, ditunda selama 2 bulan,” kata Asep, Senin (9/8/2021).
Begitu juga, pihaknya belum dapat memastikan soal waktu penundaan di Kabupaten Pandeglang, apakah bakal sama atau tidak dengan instruksi Mendagri tersebut.
Soalnya, kebijakan dari Mendagri itu bakal dibahas olehnya besok (Selasa, 10/9/2021) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Apakah Pilkades di Kabupaten Pandeglang disesuaikan dengan surat Mendagri atau tidak, kaitan itu bakal kami bahas dalam rapat bersama Forkompinda, besok (Selasa),” ungkapnya.
Begitu juga tambahnya, soal penetapan waktu Pilkades Serentak dan PAW di Kabupaten Pandeglang dimulainnya kapan, akan dibahas dalam rapat bersama Forkopimda.
“Jadi, jadwal tahapan Pilkades dan PAW di Kabupaten juga bakal kami bahas kembali besok ya,” tandasnya.
Tujuan ditundanya Pilkades Serentak dan PAW selama 2 bulan, agar semua pihak lebih fokus terhadap penanganan Covid-19 hingga angka penyebarannya benar-benar mengalami penurunan.
“Jadi penundaan selama 2 bulan itu, diminta agar berupaya menurunkan angka Covid-19 dengan mengendalikan 4 parameter yakni, menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian dan menurunkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta ruang isolasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya wacana penundaan pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang. Mendapat penolakan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, dan para Calon Kepala Desa (Calkades).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah menetapkan pencoblosan Pilkades 15 Agustus 2021 nanti, tahapan-pun sudah berjalan dan hingga kini belum ada penundaan kembali.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Pandeglang, Dedi Rivaldi menyatakan, keberatan jika pencoblosan Pilkades harus diundur lagi, apalagi ditunda. Karena katanya, diundur itu bakal terus menimbulkan kerumunan setiap harinya.
“Apdesi tegaskan, pencoblosan Pilkades harus dilaksanakan tanggal 15 Agustus, sesuai jadwal. Kalau mundur lagi, justru nambah kerumunan masyarakat. Karena setiap harinya, selalu babacakan (makan bersama,red) hampir tiap RT atau kampung,” kata Dedi, Minggu (8/8/2021). (nipal/mardiana)