SATELITNEWS.ID, LEBAK—Guna mengantisipasi peredaran bahan berbahaya pada produk makanan yang dijajakan di pasar tradisional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengambil sejumlah sampel. Nantinya, sampel tersebut akan diuji lab guna memastikan kandunganya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Dedi Rahmat mengatakan, sesuai Undang – Undang Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka langkah pengambilan sampel beberapa produk makanan bertujuan melindungi konsumen dari peredaran bahan berbahaya terus dilakukan.
“Kami lakukan pengawasan bahan berbahaya di setiap pasar yang bertujuan melindungi konsumen dalam membeli produk di pasar daerah,” kata Dedi, Senin (09/08/2021). Katanya, beberapa sampel makanan yang diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak.
“Kami mengambil sampel makanan yang memang dicurigai mengandung bahan berbahaya (B2) untuk diuji lab. Beberapa sampel makanan itu antara lain tahu, ikan asin, makanan home industri yang berwarna pekat, terasi, dan ikan basah,” papar Dedi.
Dedi menjelaskan, pengambilan sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya merupakan kegiatan rutin bidang perdagangan Disperindag dalam pengawasan produk bahan berbahaya sesuai Undang-undang Nomor 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita berharap tentunya tidak ada produk makanan maupun minuman yang dijual di pasaran mengandung bahan berbahaya,” katanya.
Menanggapi kegiatan Disperindag tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Aad Firdaus. Menurut anggota Komisi I ini, kegiatan rutin yang dilakukan Disperindag cukup bagus dalam memberikan rasa aman kepada konsumen. “Patut di apresiasi, apalagi ini menyangkut keamanan dan ke nyaman konsumen. Kita harapkan kegiatan tersebut bisa terus dilakukan,” pungkasnya.(mulyana/made)