SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Dalam Negeri resmi menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) selama dua bulan. Penundaan diresmikan melalui surat Kemendagri per tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Surat dengan nomor: 141/4251/sj itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut dinyatakan penundaan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
Mantan Kapolri itu menambahkan penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya.
Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.
Penundaan itu diamini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana. “Itu memang keputusan pusat untuk seluruh Indonesia, Minimal dua bulan tetapi lagi-lagi kan tergantung situasi diwilayah juga. Kalau kondisinya menurun mungkin bisa, tetapi kalu masih tinggi otomatis diperpanjang lagi, ” kata Dadan kepada Satelit News, Senin (9/8/2021).
Lanjut Dadan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui DPMPD tetap mengeluarkan pernyataan bahwa Pilkades ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita sudah memyatakan dari awal, kita nunggu instruksi Pemerintah Pusat saja, kalau sudah diperbolehkan Pilkades maka kita akan laksanakan. Nanti rapat lagi dengan Forkopimda, ” katanya. (alfian)