SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, resmi telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) diundur sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 141/4251/SJ, perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak pada masa pandemi Covid-19 yang menghauskan ditunda selama 2 bulan.
Semula pencoblosan atau pemungutan suara di Kabupaten Pandeglang ditetapkan pada 15 Agustus 2021, kini diundur dan ditetapkan bakal dilaksanakan pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Penetapan itu, hasil rapat yang dilakukan DPMPD Pandeglang, bersama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan jajaran lainnya di aula Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (10/8/2021).
Bahkan, tahapan Pilkades di Pandeglang itu sudah ditetapkan oleh Bupati Pandeglang melalui Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 tahun 2021 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMPD Pandeglang, Asep Permana membenarkan, dengan adanya surat dari Mendagri, pihaknya resmi memundurkan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.
“Tadi sudah dilakukan pembahasan oleh Ibu Bupati, Pak Wabup Pandeglang bersama Forkompinda. Hasilnya keluar lah Inbup Nomor 9 tahun 2021 yang mengatur tahapan dimulai laginya Pilkades sampai pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya,” kata Asep saat dihubungi via WhatsAap (WA), Selasa (10/9/2021).
Jadi jelasnya, tanggal 15 Agustus 2021 diundur lagi selama dua bulan, sehingga pihaknya menentukan tahapan Pilkades di Pandeglang bakal dilaksanakan kembali terhitung dari tanggal 8 Oktober sampai 20 Nopember 2021 mendatang. “Tahapan terbaru dimulainya lagi pada 8 Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.
Ia juga merincikan bahwa 8-10 Oktober 2021 penyampaian undangan, dari situ dilanjutkan masa kampanye dari 11-13 Oktober 2021, dan 14-16 Oktober 2021 memasuki masa tenang. Begitupun tegasnya kalau khusus pencobolosan atau pemungutan dan penghitungan suarannya itu pada 17 Oktober 2021.
“Sudah sah ditetapkan pencobolosan atau pemungutan dan penghitungan suarannya itu pada 17 Oktober 2021. Itu sesuai Inbup terbaru Nomor 9 tahun 2021 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar selama dua bulan dilakukannya penundaan tahapan Pilkelades itu, agar para Calon Kepala Desa (Calkades) mematuhi aturan yang berlaku saat ini.
“Kami imbau untuk para calon agar tetap menjaga kondisifitas dan tentunya bersama-sama membantu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kaitan penerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (nipal/mardiana)