SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelaku pembakaran bengkel yang menewaskan tiga penghuni di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang MA terancam hukuman mati. Hal itu lantaran dianggap sudah merencanakan aksi mengerikan tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai dokter ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ungkap Abdul, Rabu, (11/08/2021).
Sebelumnya, kebakaran hebat yang menghanguskan ruko bengkel tersebut terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam ini mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.
Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan terungkapmya MA sebagi tersangka pembakaran bengkel setelah pihaknya mendalami kasus ini. Diketahui MA merupakan pacar dari anak pemilik bengkel yang juga korban meninggal dalam kebakaran itu, Lionardi.
Tersangka gelap mata, lantaran keluarga korban enggan merestuinya hubungan dengan Lionardi untuk menaikah. Apalagi, saat itu MA tengah hamil hasil hubungannya dengan Lionardi.
Sebelum Kejadian, keduanya sempat cek-cok di depan bengkel. Kemudian, terucap niat MA akan membakar bengkel tersebut. Tak lama kemudian, tersangka datang dengan membawa bensin jenis Pertamax dan melemparkannya ke bengkel tersebut. (irfan)