SATELITNEWS.ID TANGERANG—Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete kembali dilanjutkan, Selasa, (10/08/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal ini menguak fakta baru.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Panjaitan ini kembali berlangsung secara daring dan tatap muka. Kedua terdakwa bersaksi secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili oleh kuasa hukum.
Dalam sidang, terdakwa Darmawan mengaku tidak mengetahui soal keaslian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 yang dipersoalkan selama ini. Kata Darmawan, selama ini dia hanya melihat wujud SHGB itu melalui telepon genggam saja. “Saya tidak tahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui handphone saja. Pengacara saja Affandi, dia yang membawa SHGB itu,” ungkapnya.
Darmawan juga tidak mengetahui kalau SHGB itu tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, dia mengetahui kalau PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE) memang memiliki sebagian hak atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan di PN Tangerang Klas 1 untuk eksekusi pada Agustus 2020 lalu. “Tapi saya tidak memasukkan perusahaan itu ke dalam gugatan. PT TMRE tidak pernah komplain ketika saya melakukan pengukuran (patok),” bebernya.
Terdakwa Mustafa Camal juga mengungkapkan kalau dia telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV. LOA. Hal itu dilakukan karena dia hanya diarahkan oleh pengacara Darmawan, Affandi. “Karena saya dapat arahan dari pengacara Pak Darmawan. Saya cuma bantu Darmawan karena utang budi di kasus Dana Jaya Rahmat,” katanya.
Mustafa mengaku sempat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Darmawan usai sidang mediasi di PN Tangerang Klas 1 A. “Setelah sidang mediasi saya dikasih uang Rp 20 juta. Itu duit panas,” ungkapnya.
Soal SHGB 1-9, Mustafa mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama. Itu pun hanya 1 SHGB saja. “Pokoknya saya cuma disuruh duduk manis saja saya nggak tau apa-apa soal SHGB itu. Saya juga tidak tanda tangan apapun termasuk mediasi,” tutur Mustafa. “Secara keseluruhan cukup positif karena terbongkar bahwa sejak semula perkara ini adalah akal-akalan,” tambah Mustafa.
Diketahui, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan Darmawan sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang pada Jumat, (7/6/2020) lalu. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Warga yang merasa dirugikan karena menilai lahannya telah dirampas pun tak terima dan melawan. Kasus tersebut pun terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, dua orang tersangka Darmawan dan Mustafa Camal ditetapkan sebagai tersangka. Namun Affandi selaku pengacara Darmawan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (irfan)