SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A memutuskan sidang lanjutan dugaan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa dilewati. Hal itu setelah saksi untuk meringankan terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal tidak hadir, Kamis, (12/08/2021).
Sidang ini berlangsung secara daring dan tatap muka. Dimana di PN Tangerang Klas 1 dihadiri oleh belasan warga Pinang yang terdampak kasus ini bersama kuasa hukumnya. Kemudian, para terdakwa hadir secara daring di Lapas Pemuda Tangerang dan diwakili kuasa hukum masing-masing di PN Tangerang Klas 1 A.
Hakim ketua Nelson Panjaitan sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk menghadirkan saksinya. Namun, hingga pukul 14.30 WIB saksi tak kunjung datang. Oleh sebab itu, Nelson langsung mengetuk palu untuk membatalkan agenda sidang tersebut.
“Sidang agenda mendengarkan saksi terdakwa dibatalkan. Sidang akan dilanjutkan Senin (16/08/2021),” kata Nelson di ruang sidang 4 PN Tangerang Klas 1 A.
Hal ini pun diperjelas oleh kuasa hukum warga, Abraham Nempung. Kata dia sebenarnya, PN Tangerang Klas 1 A sempat memberikan dua kali kesempatan pada terdakwa untuk menghadirkan saksinya.
“Jadi ternyata dari pihak terdakwa tidak sanggup untuk menghadirkan saksi. Sehingga, dari mereka tidak ada saksi untuk meringankan. Walaupun sudah diberi dua kali kesempatan oleh majelis tapi dilewati sama mereka. Maka sidang ini dilewatkan langsung ke agenda sidang tuntutan hakim,” jelas Abraham kepada SatelitNews.Id.
Dia pun meminta hakim dapat berimbang dalam memberikan tuntunan nanti. Apalagi sudah jelas saat sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa kalau perkara ini akal-akalan. “Dan sudah didengan dari kesaksian Mustafa kemarin (Rabu,12/08/2021) dia mengakui dia diberikan uang 20 juta jadi warga berharap keinginan warga terpenuhi,” tegas Abraham.
Hal senada diungkapkan oleh warga, Uto Sayuto. Dia menilai ketidakhadiran saksi terdakwa ini secara tidak langsung membuktikan kalau Darmawan dan Mustafa Camal memang bersalah.
“Berarti tidak ada lagi untuk pembelaan terdakwa ya hakim harus mengambil keputusan. Mereka (terdakwa) betul-betul orang yang memang salah dan nggak bener dihukum sesuai undang-undang dan ditangkap sesuai dengan pasal yang dia lakukan,” katanya.
Uto juga meminta PN Tangerang Klas 1 A segera mencabut eksekui lahan selauas 45 hektare yang sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2020 lalu. “Harapan kami supaya ada penyelesaian hukum jangan gantung keputusan hak kepemilikan masysrakat orang lain. Darmwan orang yang tidak punya hak atas tanah. Ketua pengadilan bisa cabut eksekusi yang pernah mereka lakukan,” pungkasnya. (irfan)