SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sejumlah warga mengeluhkan belum diterimanya sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan sejak 2017 silam. Mereka khawatir status tanahnya menjadi tidak jelas lantaran tidak mengantongi surat-surat kepemilikan asetnya.
Di Kecamatan Setu, tepatnya di RT 001 RW 01 Kelurahan Keranggan, ada beberapa warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah.
Salah seorang warga yang ditemui tim Litbang, AJ (65) mengaku dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan rumahnya sejak 2017 silam. Semua dokumen surat-surat tanah yang menjadi syarat untuk membuat sertifikat telah diserahkan ke petugas PTSL melalui ketua RT setempat.
Bahkan, kata AJ, petugas BPN sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tanah miliknya. “Tapi sejak saat itu hingga kini belum ada kabar dari petugas PTSL maupun dari Pemerintah Kelurahan Keranggan, soal sertifikat itu,” kata AJ kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Nasib serupa juga dialami N (28) dan NJ (55). Sudah beberapa tahun ini sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program PTSL tak kunjung diterima. Ketika ditanyakan kepada pihak kelurahan yang bertugas di PTSL, mereka selalu beralasan bahwa proses pembuatan sertifikat terganjal oleh adanya pergantian pejabat di BPN kota Tangsel.
Akibat adanya pergantian pejabat lama ke pejabat baru, proses penandatanganan sertifikat menemui kesulitan karena pejabat lamanya sudah pindah tugas ke daerah lain. Sementara, nama pejabat yang tertera pada sertifikat adalah pejabat yang lama dan tidak bisa ditandatangani oleh pejabat baru sebagai penggantinya. “Alasannya selalu seperti itu,” tuturnya.
Mereka berharap aparat kelurahan yang bertugas di PTSL koperatif dalam mengurus sertifikat tanah milik warga karena surat-surat tersebut sangat berharga. “Kalau sertifikatnya belum selesai ya segera selesaikan, kalau sudah selesai berikan ke pemiliknya, kalau ga mau nganterin ke kami setidaknya kabari kami, biar kami yang ambil langsung,” pintanya.
Kasus yang sama juga ditemukan di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren. Warga RT 002 RW 16, berinisial R (45) juga belum terima sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL sejak 2017 lalu. Bahkan pihaknya memberikan uang Rp 2 juta kepada petugas kelurahan untuk biaya operasional pembuatan sertifikat tersebut.
“Saya udah kasih Rp 2 juta ke petugas, tapi sertifikatnya belum keluar ampe sekarang, saya udah bosen nanyain ke pihak kelurahan,” ujar R ketika dikonfirmasi.
Dia berharap sertifikat tanah miliknya segera keluar, sehingga dirinya tidak khawatir jika terjadi masalah di kemudian hari. Menurutnya, bukan hanya dirinya saja di Kelurahan Pondok Pucung yang belum menerima Sertifikat tanah namun banyak juga warga lain yang mengalami hal yang sama.
“Saya udah ngga mau tau lah apalagi alasan mereka (PTSL kelurahan,Red), yang penting bagi saya, sertifikat tanah itu segera kami terima,” pungkasnya. (jarkasih)