SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Terhitung Kamis 12 Agustus (kemarin), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Hal itu, menyusul ditetapkannya Kabupaten Pandeglang mengalami penurunan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Sutoto menyatakan, dengan diturunkannya status PPKM Level 4 ke Level 3 di Kabupaten Pandeglang, maka Dindikbud memulai memberlakukan belajar tatap muka terbatas.
“Di Pandeglang belajar tatap muka dimulai hari ini (Kamis), baik itu tingkat SMP maupun SD,” kata Sutoto, Kamis (12/8/2021).
Namun tetap tegasnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Jadi, walau kita sudah memulai belajar tatap muka, sesuai SKB empat menteri itu harus dilaksanakan secara terbatas, dengan kapasitas 50 persen saja,” kata Sutoto.
Selain itu tambah dia, bagi pelajar tingkat SMP ada persyaratan harus dilakukan vaksinasi terlebih dahulu. Hal itu ujarnya, agar para pelajar memiliki imunitas yang tinggi.
“Kami sudah memberlakukan belajar tatap muka, tapi itu pun persyaratannya bagi anak-anak SMP sudah divaksin dulu. Jadi harapannya itu semua anak SMP ikut divaksin supaya imunitasnya tinggi,” katanya lagi.
Kalau untuk pelajar tingkat SD, vaksinasi bakal dilakukan secara bertahap yang bakal dimulai dari tingkatan yang lebih tinggi. “Mungkin kalau anak SD secara bertahap, diawali oleh anak-anak yang kelasnya lebih tinggi dulu seperti kelas 4, 5 dan 6. Untuk kelas 1,2 dan 3 mengikuti berikutnya. Jadi jika kelas 4, 5, dan 6 tidak terbentuk klaster Covid-19, maka nanti dilanjut kelas 1, 2 dan 3,” tambahnya.
Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat menegaskan, pihaknya sudah memberikan arahan agar semua pihak di sekolah di Kabupaten Pandeglang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dalam melaksanakan belajat tatap muka.
“Sudah kami berikan imbuan dan tekankan kepada semua sekolah agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan SKB empat menteri yang mewajibkan menerapkan 50 persen saja dalam pelaksanaan belajar tatap muka tersebut,” tandasnya.
Untuk fasilitas penunjang protokol kesehatan diungkapkannya, diseluruh sekolah baik tingkat SMP maupun SD sudah tersedia, sarannya seperti tempat cuci tangan dan lainnya.
“Semua sarana penunjang Prokes sudah ada disetiap, sekolah yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (nipal/mardiana)